Sejarah Indonesia (1959–1965)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa di mana sistem "
Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di
Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem
demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu
Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang
konstituante pada tanggal
10 November 1956.
Latar belakang
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
- Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
- Dari segi perekonomian
: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno
diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan
UUDS 1950 adalah
UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan
pemungutan suara
yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra
akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
- 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
- 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak
dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian,
seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Tidak berlaku kembali UUDS 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Dibubarkannya konstituante
Sejarah Indonesia (1959–1965)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa di mana sistem "
Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di
Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem
demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu
Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang
konstituante pada tanggal
10 November 1956.
Latar belakang
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
- Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
- Dari segi perekonomian
: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno
diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan
UUDS 1950 adalah
UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan
pemungutan suara
yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra
akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
- 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
- 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak
dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian,
seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Tidak berlaku kembali UUDS 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Dibubarkannya konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_%281945%E2%80%931949%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar